Thursday, August 10, 2017
Direktur biro perjalanan umrah PT First Travel ditangkap polisi
JAKARTA, Indonesia - Bareskrim Mabes Polri menangkap desainer ternama sekaligus Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan pada Rabu, 9 Agustus. Ia ditangkap bersama sang suami, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman karena diduga telah melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.
“Pelaku menjanjikan jemaah bisa berangkat umrah dengan cara menawarkan biaya umrah yang murah,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 10 Agustus.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap keduanya di kompleks perkantoran Kementerian Agama.
“Pasangan suami istri itu ditangkap kemarin pukul 14:00 usai melaksanakan konferensi pers,” kata Martinus.
Dia menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara menawarkan biaya ibadah umrah yang lebih murah kepada calon jemaah umrah melalui perusahaan biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata. Keterangan itu diperoleh usai polisi memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari agen dan calon jemaah.
Beberapa paket harga yang disediakan oleh biro umrah itu antara lain Umrah Fenomenal yang dibanderol dengan harga Rp 13,5 juta untuk perjalanan selama 9 hari dan Umrah Reguler yang dikenai biaya Rp 25 juta untuk 9 hari perjalanan.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dia menjelaskan, keduanya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Siang ini, kami tentukan apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Sementara pemeriksaan masih berlangsung," kata Hery.
Permasalahan thread First Travel bermula ada bulan Maret lalu. Beberapa calon jemaah melaporkan Andika dan Anniesa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Calon jemaah haji seharusnya sudah berangkat sejak tahun 2015 lalu. Namun, hingga kini janji itu belum terealisasi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment