Wednesday, May 31, 2017

Alumni 212 Ajak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Alumni 212 Ajak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Jakarta - Presidium Alumni 212 menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Ajakan aksi ini untuk merespons penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sekaligus simbol matinya keadilan di Indonesia.

"Khusus untuk penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dan rencana kepulangan beliau ke Tanah Air maka kami Presidium Alumni 212 bersama tim pembela ulama mengajak ormas-ormas Islam lainnya dan juga komponen masyarakat yang cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini," ujar Ketum Presidium Alumni 212, Ansufri Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Jl Saharjo, Tebet, Jaksel, Rabu (31/5/2017).

Selain itu, Sambo meminta TNI dan Polri untuk berlaku netral dan tidak menjadi alat kekuasaan. Dia berharap aparat keamanan juga tidak bertindak represif kepada rakyat saat menjalankan aksi damai.

"Kami minta TNI dan Polri untuk tidak bertindak represif kepada rakyat selama rakyat menjalankan aksi dengan damai, tertib dan konstitusional," tuturnya.

Presidium alumni 212 juga mendesak Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM secara berat terhadap ulama. Menurut Sambo, perlakuan penguasa saat ini sangat diskriminatif terhadap umat Islam.

"Mendesak Tim Investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya bahwa rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, massif dan terstruktur terhadap para ulama, aktivis-aktivis pro keadilan dan ormas Islam HTI," kata Sambo.

Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi yang isinya menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi.

Selain itu Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana menyebut penetapan tersangka kliennya adalah sebuah upaya rekayasa. Eggi juga menyampaikan Rizieq tidak mau kembali ke Indonesia karena merasa chat itu rekayasa.

No comments:

Post a Comment