Pelaku menipu korban dengan modus sebagai dukun yang mampu memperlancar rezeki. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah jimat, uang tunai serta belasan unit kendaraan.
AR (44) dibekuk polisi di kediamannya, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali pada Sabtu, (16/12/2017) berdasarkan laporan dari delapan orang korbannya yang mengaku telah tertipu hingga Rp 600 juta.
Dalam menjalankan aksinya, AR mengaku mampu memperlancar rezeki dengan syarat korbannya harus membeli jimat.
"Tersangka kami amankan pada dua hari yang lalu, Sabtu (16/12/2017), berdasarkan laporan dari korbannya dan kerugian korbannya cukup lumayan mencapai ratusan juta rupiah," kata AKBP Kadarislam Kasim, kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone yang dikonfirmasi pada Senin (18/12/2017).
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian mengamankan uang tunai Rp 23 juta, 8 unit mobil, 9 unit sepeda motor, 5 buah buku tabungan, 4 buah telepon seluler dan 68 lembar slip transaksi bank sebagai barang bukti.
Korban mengaku tertipu oleh AR yang mengaku mampu memperlancar rezeki dengan syarat membawa jimat yang diberikan oleh pelaku.
Jimat tersebut tentunya harus ditebus uang mahar. Namun, seiring berjalannya, waktu para korban tersadar lantaran usaha yang digelutinya tidak mengalami peningkatan.
"Saya sudah tujuh bulan beli jimatnya dengan mahar Rp 50 juta, tapi sampai sekarang saya punya usaha tidak meningkat, malah bangkrut," kata salah seorang korbannya berinisial AA.
No comments:
Post a Comment